Tuesday, October 28, 2014

Corporate Governance

Corporate Governance
        Menurut BPKP, latar belakang kebutuhan atas Good Corporate Governance (GCG), dari latar belakang praktis, dilihat dari pengalaman Amerika Serikat yang harus melakukan restrukturisasi corporate governance akibat market crash pada tahun 1929. Dari latar belakang akademis, kebutuhan GCG timbul berkaitan dengan principal - agency theory Implementasi dari GCG diharapkan bermanfaat untuk menambah dan memaksimalkan nilai perusahaan. GCG diharapkan mampu mengusahakan keseimbangan antara berbagai kepentingan yang dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan secara menyeluruh.
Definisi dari Corporate Governance sendiri adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ perusahaan (Pemegang Saham/Pemilik Modal, Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi)
untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitias perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memerhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai - nilai etika.
Sedangkan, Cadbury mendefinisikan "corporate governance sebagai sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dengan tujuan, agar mencapai keseimbangan antara kekuatan kewenangan yang diperlukan untuk perusahaan, untuk menjamin kelangsungan eksistensinya dan pertanggungjawabannya kepada stakeholders. Hal ini berkaitan dengan peraturan kewenangan pemilik, Direktur, manajer, pemegang saham, dan sebagainya."
Corporate governance timbul karena adanya ketidakpuasan ilmuwan keuangan atas kinerja teori agensi dalam tataran empirik. Dimana teori agensi (Agency Theory) menunjuk seorang perwakilan dari direksi (agents) yang ditunjuk oleh pemegang saham (principals) yang kemudian seorang agents harus bertindak secara rasional untuk kepentingan principalsnya. Namun, dalam praktiknya timbul masalah (agency problem), karena ada kesenjangan kepentingan antara para pemegang saham sebagai pemilik perusahaan (Principals) dengan pihak pengurus atau manajemen sebagai agents. Atau dengan kata lain, Corporate Governance lahir karena adanya konflik kepentingan antara pemegang saham (principals) dengan kepentingan direksi (agents).
Walau menyadari pentingnya peranan good corporate governance, dalam praktiknya masih banyak perusahaan yang belum mengimplementasikan nilai - nilai penting yang termuat pada konsep GCG. sebagai konsekuensinya, kelalaian perusahaan tersebut telah berdampak pada mencuatnya berbagai kasus skandal pelaporan akuntansi yang terjadi dalam beberapa tahun silam. Beberapa diantaranya secara luas telah diketahui dunia adalah tindak penyimpangan berupa manajemen laba oleh Enron Corporation (2001), Merck (2002), dan WorldCom (2002). Kasus pelanggaran lainnya juga dilakukan oleh beberapa institusi besar di Indonesia seperti PT. Lippo Tbk. (2002), PT. Kimia Farma Tbk (2002), PT. Kereta Api Indonesia (2005), serta PT. Katarina Utama Tbk. (2010).        
Di Indonesia sendiri, Good Corporate Governance diperkenalkan dalam rangka economic recovery yang di laksanakan oleh pemerintah Indonesia dan International Monetary Fund (IMF) sebagai tata kelola perusahaan yang sehat. Indonesia mulai menerapkan prinsip GCG sejak menandatangani letter of intent (LOI) dengan IMF, yang salah satu bagian pentingnya adalah pencantuman jadwal perbaikan pengelolaan perusahaan - perusahaan di Indonesia (YPPMI & SC, 2002). 
Menurut survei tahun 1999 oleh Price Waterhouse Coopers terhadap investor - investor internasional di Asia, menunjukkan bahwa Indonesia dinilai sebagai salah satu yang terburuk dalam bidang standar - standar akuntansi dan penaatan, pertanggungjawaban terhadap para pemegang saham, standar - standar pengungkapan dan transparansi serta proses - proses kepengerusan perusahaan. Suatu kajian lain menunjukkan bahwa tingkat perlindungan investor di Indonesia merupakan yang terendah di Asia Tenggara. Oleh karena ini, dibentuklah Corporate Governance  yang dapat dikatakan sebagai perpanjangan tangan dari pemilik saham untuk mengawasi kinerja dari direksi atau manajemen (agents) itu sendiri. Sehingga membuat investor - investor yang ada di Indonesia merasa lebih  terlindungi. Hal ini ditunjukkan dalam penelitian oleh McKinsey & Company yang menunjukkan bahwa para manajer dana di Asia akan membayar 26-30% lebih untuk saham - saham perusahaan dengan corporate governance  yang baik ketimbang untuk saham - saham perusahaan dengan corporate governance-nya yang meragukan. Hal ini berarti bahwa negara - negara dan perusahaan - perusahaan yang memiliki corporate governance yang baik akan mempunyai akses yang lebih baik terhadap sumber dana internasional dibandingkan mereka yang tidak mempunyai corporate governance  yang baik.
SOURCE :
1. Sutedi, Adrian, 2012. Good Corporate Governance, Edisi I, Sinar Grafika, Jakarta.
2. Surya, Indra dan Ivan Yustiavandana, 2008. Penerapan Good Corporate Governance : Mengesampingkan Hak Istimewa Demi Kelangsungan Usaha, Edisi I, Kencana, Jakarta.
3.Puteri, 2013. "Karakteristik Good Corporate Governance dan Kinerja Perusahaan Manufaktur", E-Jurnal Akuntansi Udayana, Volume 2 Nomor 3, hal 594 - 613
4. Retno, R dan Priantinah, 2012. (Pengaruh Good Corporate Governance dan Pengungkapan Corporate Sosial Responsibility Terhadap Nilai Perusahaan (Studi Empiris Pada Perusahaan Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia 2007 - 2010)", Jurnal nominal, Volume 1 Nomor 1 hal 84-104.
                      

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...