Corporate Governance |
Definisi
dari Corporate Governance sendiri adalah suatu proses dan struktur yang
digunakan oleh organ perusahaan (Pemegang Saham/Pemilik Modal, Komisaris/Dewan
Pengawas dan Direksi)
untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitias perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memerhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai - nilai etika.
untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitias perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memerhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai - nilai etika.
Sedangkan,
Cadbury mendefinisikan "corporate governance sebagai sistem
yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dengan tujuan, agar mencapai
keseimbangan antara kekuatan kewenangan yang diperlukan untuk perusahaan, untuk
menjamin kelangsungan eksistensinya dan pertanggungjawabannya kepada stakeholders.
Hal ini berkaitan dengan peraturan kewenangan pemilik, Direktur,
manajer, pemegang saham, dan sebagainya."
Corporate governance timbul karena adanya ketidakpuasan ilmuwan keuangan atas
kinerja teori agensi dalam tataran empirik. Dimana teori agensi (Agency
Theory) menunjuk seorang perwakilan dari direksi (agents)
yang ditunjuk oleh pemegang saham (principals) yang kemudian seorang agents
harus bertindak secara rasional untuk kepentingan principalsnya. Namun,
dalam praktiknya timbul masalah (agency problem), karena ada kesenjangan
kepentingan antara para pemegang saham sebagai pemilik perusahaan (Principals)
dengan pihak pengurus atau manajemen sebagai agents. Atau dengan kata
lain, Corporate Governance lahir karena adanya konflik kepentingan
antara pemegang saham (principals) dengan kepentingan direksi (agents).
Walau
menyadari pentingnya peranan good corporate governance, dalam praktiknya
masih banyak perusahaan yang belum mengimplementasikan nilai - nilai penting
yang termuat pada konsep GCG. sebagai konsekuensinya, kelalaian perusahaan
tersebut telah berdampak pada mencuatnya berbagai kasus skandal pelaporan
akuntansi yang terjadi dalam beberapa tahun silam. Beberapa diantaranya secara
luas telah diketahui dunia adalah tindak penyimpangan berupa manajemen laba
oleh Enron Corporation (2001), Merck (2002), dan WorldCom (2002). Kasus pelanggaran
lainnya juga dilakukan oleh beberapa institusi besar di Indonesia seperti PT.
Lippo Tbk. (2002), PT. Kimia Farma Tbk (2002), PT. Kereta Api Indonesia (2005),
serta PT. Katarina Utama Tbk. (2010).
Di
Indonesia sendiri, Good Corporate Governance diperkenalkan dalam rangka economic
recovery yang di laksanakan oleh pemerintah Indonesia dan International
Monetary Fund (IMF) sebagai tata kelola perusahaan yang sehat. Indonesia
mulai menerapkan prinsip GCG sejak menandatangani letter of intent (LOI)
dengan IMF, yang salah satu bagian pentingnya adalah pencantuman jadwal
perbaikan pengelolaan perusahaan - perusahaan di Indonesia (YPPMI & SC,
2002).
Menurut
survei tahun 1999 oleh Price Waterhouse Coopers terhadap investor -
investor internasional di Asia, menunjukkan bahwa Indonesia dinilai sebagai
salah satu yang terburuk dalam bidang standar - standar akuntansi dan penaatan,
pertanggungjawaban terhadap para pemegang saham, standar - standar pengungkapan
dan transparansi serta proses - proses kepengerusan perusahaan. Suatu kajian
lain menunjukkan bahwa tingkat perlindungan investor di Indonesia merupakan
yang terendah di Asia Tenggara. Oleh karena ini, dibentuklah Corporate
Governance yang dapat dikatakan sebagai perpanjangan tangan dari
pemilik saham untuk mengawasi kinerja dari direksi atau manajemen (agents) itu
sendiri. Sehingga membuat investor - investor yang ada di Indonesia merasa
lebih terlindungi. Hal ini ditunjukkan dalam penelitian oleh McKinsey
& Company yang menunjukkan bahwa para manajer dana di Asia akan membayar
26-30% lebih untuk saham - saham perusahaan dengan corporate
governance yang baik ketimbang untuk saham - saham perusahaan dengan corporate
governance-nya yang meragukan. Hal ini berarti bahwa negara - negara dan
perusahaan - perusahaan yang memiliki corporate governance yang baik
akan mempunyai akses yang lebih baik terhadap sumber dana internasional
dibandingkan mereka yang tidak mempunyai corporate governance yang
baik.
SOURCE
:
1.
Sutedi, Adrian, 2012. Good Corporate Governance, Edisi I, Sinar Grafika,
Jakarta.
2.
Surya, Indra dan Ivan Yustiavandana, 2008. Penerapan Good Corporate Governance
: Mengesampingkan Hak Istimewa Demi Kelangsungan Usaha, Edisi I, Kencana,
Jakarta.
3.Puteri,
2013. "Karakteristik Good Corporate Governance dan Kinerja Perusahaan
Manufaktur", E-Jurnal Akuntansi Udayana, Volume 2 Nomor 3, hal 594 - 613
4.
Retno, R dan Priantinah, 2012. (Pengaruh Good Corporate Governance dan Pengungkapan
Corporate Sosial Responsibility Terhadap Nilai Perusahaan (Studi Empiris Pada
Perusahaan Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia 2007 - 2010)", Jurnal
nominal, Volume 1 Nomor 1 hal 84-104.
No comments:
Post a Comment